kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.807   -11,00   -0,06%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Ini tiga staf ahli pembantu Dirjen Pajak


Rabu, 01 Juli 2015 / 10:49 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya mempunyai struktur pembantu staf ahli atau Deputi Dirjen Pajak. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi melantik tiga staf ahli Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Tiga staf ahli tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Suryo Utomo sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Puspita Wulandari sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, hadirnya tiga staf ahli pajak tersebut merupakan suatu bentuk baru di Ditjen Pajak. "Mengingat tugas yang begitu berat dengan target penerimaan yang tinggi," ujarnya dalam pelantikan, Rabu (1/7).

Untuk bisa mencapai target pajak Rp 1.294 triliun pada 2015 dan mengelola sekitar 32 ribu organisasi maka kehadiran tiga deputi dirjen tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja pajak tahun ini. Pencapaian target tidak akan bisa terjadi tanpa ada reformasi yang mendasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×