Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada Selasa (30/3) kemarin.
Beleid tersebut mengakomodasi keinginan pengusaha untuk penangguhan kewajiban penerapan L/C yang sedianya mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan perlakuan penundaan L/C dan tetap bisa menggunakan metode pembayaran jenis lain dalam kegiatan ekspor.
Pertama, perusahaan mesti memperoleh mengantongi surat pertimbangan atawa rekomendasi dari kementerian terkait. Misalnya, untuk pengusaha produk minyak dan gas bumi (migas) serta mineral pertimbangannya dari Kementerian ESDM.
Kedua, untuk memperoleh pertimbangan tersebut, eksportir harus menunjukkan dokumen kontrak dengan pembeli yang menggunakan metode pembayaran selain L/C.
Ketiga, perusahaan juga harus menyatakan kesanggupan untuk mengalihkan seluruh jenis pembayaran dengan mekanisme L/C pasca berakhirnya.
Keempat, dokumen keabsahan kontrak jual beli yang dibuat selain L/C serta penyataan kesanggupan untuk mengalihkan jenis pembayaran ke L/C harus dibuat di atas materai.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menerbitkan Permendag Nomor 4/2015 yang mewajibkan eksportir produk crude palm oil (CPO), minyak dan gas bumi (migas), mineral, serta batubara untuk menggunakan metode pembayaran dengan L/C per 1 April 2015. Beleid tersebut bertujuan mendorong optimalisasi dan akurasi peraihan devisa ekspor, serta mendorong pelestarian sumber daya alam.
Saat ini, umumnya banyak perusahaan di Tanah Air yang masih menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT) dalam kegiatan ekspornya. Sehingga, muncul penolakan untuk meminta penangguhan L/C sampai habisnya masa kontrak penjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News