kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini strategi Kemendag untuk jaga stabilitas harga pangan saat Ramadan


Minggu, 26 April 2020 / 18:38 WIB
Ini strategi Kemendag untuk jaga stabilitas harga pangan saat Ramadan
ILUSTRASI. Lonjakan Harga Bahan Pokok: Warga belanja bahan-bahan pokok di PAsar Kramat Jati.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan pangan saat puasa.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memantau stok dan harga barang pokok di seluruh Indonesia secara harian. Dia juga mengatakan Kemendag menggelar komunikasi dengan seluruh dinas perdagangan, kementerian/lembaga terkait hingga pelaku dan asosiasi untuk memastikan kesiapan ketersediaan pangan.

Baca Juga: Kemendag akan mengevaluasi usulan kenaikan harga eceran tertinggi gula

Dinas Perdagangan juga diminta untuk memantau distribusi komoditas di tingkat eceran hingga distributor di wilayah masing-masing. Pemantauan tersebut dilakukan dengan Satgas Pangan.

"Ini untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak/penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak," kata Suhanto, Minggu (26/4).

Khusus untuk meningkatkan ketersediaan bawang putih dan bawang bombai, Kemendag juga sudah merelaksasi kebijakan impor kedua komoditas tersebut. Relaksasi itu dilakukan melalui Permendag No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendag No. 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Menurut dia, adanya peraturan tersebut membebaskan sementara ketentuan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor untuk impor bawang putih dan bawang bombai, serta berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

Baca Juga: Kemendag jamin pasokan beras cukup hingga Lebaran 2020

Suhanto melanjutkan, saat ini Kemendag juga telah bekerjasama dengan salah satu penyedia transportasi online untuk menjaga kelancaran distribusi bahan pokok di tengah pembatasan yang berlaku karena Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×