kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini rencana jadwal pelaksanaan debat kandidat Capres-Cawapres


Jumat, 30 November 2018 / 16:33 WIB
Ini rencana jadwal pelaksanaan debat kandidat Capres-Cawapres
ILUSTRASI. Pengundian nomor urut capres-cawapres


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu debat kandidat pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019 akan dilaksanakan setiap tanggal 17. Penentuan waktu itu disesuaikan dengan tanggal pemungutan suara pada 17 April 2019.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman. "Kalau tidak hari rabu tanggal 17. Kalau ketemu rabu ya rabu. Untuk mengingatkan, rabu itu hari pemilu atau tanggal 17," kata Arief, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (30/11).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah membagi-bagi waktu per bulan mulai dari Januari-April untuk pelaksanaan debat. Debat akan dilaksanakan pada bulan Januari sebanyak satu kali, bulan Februari sebanyak satu kali, bulan Maret sebanyak dua kali, dan bulan April sebanyak satu kali. "Januari tanggal 17, Februari tanggal 17, Maret tanggal 17 dan 30, April tanggal 13," kata dia.

Adapun untuk tempat pelaksanaan debat akan dilangsungkan di DKI Jakarta dan Surabaya. Pemilihan tempat itu dilakukan agar suasana debat kandidat tidak hanya dirasakan di ibu kota negara, tetapi juga di tempat lain. "Nuansa Pilpres itu tidak hanya dirasakan di kota, tetapi di tempat lain juga. Tidak hanya di Jakarta, paling dekat mana, oh, Surabaya," tambahnya.

Jika, mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu dibahas mengenai jumlah debat, penyiaran debat, moderator, materi debat. Namun, tidak diatur mengenai tempat pelaksanaan debat.

Merujuk pada Pasal 277 ayat 6 UU Pemilu, maka ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU. Adapun, penyelenggara pemilu itu akan mulai menyelenggarakan debat pada Januari tahun depan. Namun, debat tidak hanya dilakukan pada bulan itu, karena masih ada jangka waktu kampanye sampai 13 April 2019. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Debat Kandidat Capres-Cawapres Dilakukan Setiap Tanggal 17"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×