kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pertimbangan lengkap KPPU menghukum Grab bayar denda Rp 30 miliar


Jumat, 03 Juli 2020 / 18:02 WIB
Ini pertimbangan lengkap KPPU menghukum Grab bayar denda Rp 30 miliar
ILUSTRASI. Sidang KPPU


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Grab kena denda Rp 30 miliar, Hotman Paris: Asing akan kehilangan minat investasi

Adapun bentuk diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal order prioritas di mana Grab Indonesia dinilai mengutamakan para mitra TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apa pun.

Diskriminasi lainnya adalah mobil dari mitra TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman. Sementara untuk pengemudi yang tidak bernaung di bawah TPI, suspend dikenakan kepada pengemudi beserta mobilnya.

Majelis juga membeberkan fakta bahwa antara Grab Indonesia danb TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal di mana terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.

Baca Juga: Hotman Paris: Putusan KPPU atas Grab merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha

Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasla 19 ayat (4). Grab dihukum membayar denda sebesar Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14). Sementara itu, PT TPI didenda Rp4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4).

Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono menyatakan bahwa pihaknya tentu mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis tersebut karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil yang ditunjukkan oleh majelis.

Oleh karna itu, dia bersikeras meminta supaya segera mendapatkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam rangka mengajukan keberatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×