kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini persyaratan perjalanan keluar kota hingga 31 Mei mendatang


Kamis, 27 Mei 2021 / 07:14 WIB
Ini persyaratan perjalanan keluar kota hingga 31 Mei mendatang
ILUSTRASI. Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu. 

Jika sebelumnya berlaku masa pengetatan syarat perjalanan pasca-mudik berlangsung dari 18-24 Mei 2021, kini aturan tersebut kembali diperpanjang sampai 31 Mei mendatang. 

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengetatan syarat ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Adita juga mengatakan, latar belakang perpanjangan pengetatan lantaran naiknya kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera. Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa. 

Baca Juga: Semakin canggih, GeNose C19 mampu mendeteksi varian Covid D64G

Menurut dia, hal ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran berakhir, ini jadwal kereta api jarak jauh sejumlah rute

“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021). 

“Untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Kembali layani penumpang, ini aturan perjalanan pesawat terbang Lion Air Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×