kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Ini penjelasan Kejaksaan Agung terkait kabar penangkapan Djoko Tjandra


Minggu, 28 Juni 2020 / 06:51 WIB
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Djoko Tjandra kembali menjadi berita setelah dikabarkan tertangkap dan akan diterbangkan ke Indonesia. Sebelumnya, buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali ini dikabarkan ditangkap di Papua Nugini pada Sabtu (27/6). 

Namun, kabar tersebut belum dibenarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Belum terkonfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono, Sabtu (27/6) malam. 

Baca Juga: Kejagung sebut 13 MI ikut terlibat menggoreng saham-saham ini di kasus Jiwasraya

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah memvonis Djoko Sugiarto Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta pada 2009 silam. 

Kemudian, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali sebanyak Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Hal ini terkait perkara pengalihan hak tagih Bank Bali pada 2008 lalu.

Seperti diketahui, Djoko kabur ke Papua Nugini satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya pada Juni 2009 lalu. Dia pun kini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×