kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Ini penjelasan Kejaksaan Agung terkait kabar penangkapan Djoko Tjandra


Minggu, 28 Juni 2020 / 06:51 WIB
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Djoko Tjandra kembali menjadi berita setelah dikabarkan tertangkap dan akan diterbangkan ke Indonesia. Sebelumnya, buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali ini dikabarkan ditangkap di Papua Nugini pada Sabtu (27/6). 

Namun, kabar tersebut belum dibenarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Belum terkonfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono, Sabtu (27/6) malam. 

Baca Juga: Kejagung sebut 13 MI ikut terlibat menggoreng saham-saham ini di kasus Jiwasraya

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah memvonis Djoko Sugiarto Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta pada 2009 silam. 

Kemudian, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali sebanyak Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Hal ini terkait perkara pengalihan hak tagih Bank Bali pada 2008 lalu.

Seperti diketahui, Djoko kabur ke Papua Nugini satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya pada Juni 2009 lalu. Dia pun kini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×