kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini penjelasan BPOM soal susu kental manis tidak boleh diseduh


Rabu, 15 September 2021 / 23:15 WIB
Ini penjelasan BPOM soal susu kental manis tidak boleh diseduh


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah melarang susu kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung.

BPOM punya alasan: SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan. 

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyatakan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya. 

Sebab, fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. 

Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. 

"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/9).

Baca Juga: ​Ini panduan memberikan MPASI anak usia 6 bulan hingga 2 tahun

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah. 

BPOM sebelumnya mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menegaskan, penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping, misalnya, untuk martabak, campuran kopi, dan coklat. 

Selain itu, produsen, importir, dan distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. 

Hal itu merujuk Pasal 67 Peraturan BPOM No. 31/2018 yang mengatur penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan  susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.  

Kemudian, Pasal 54 menyebutkan, SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI). Pada Label produk susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!", "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", “Tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan”, dan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”. 

Fungsi SKM

Rita menyebutkan, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. 

Baca Juga: Ingin menambah berat badan anak secara alami? Konsumsi makanan tinggi nutrisi ini



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×