Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah pada hari ini, Selasa (24/12), memenuhi janjinya mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pelamar umum yang menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas tes kompetensi dasar (TKD) LJK seleksi CPNS 2013 adalah:
1. 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108;
2. 50% dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) atau 70; dan
3. 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64.
Seperti dikutip dari Situs resmi Sekretariat Kabinet RI, bagi Anda yang ingin mengetahui nilai kelulusan CPNS silakan klik http://cpns1.menpan.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News