Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kondisi di sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar berantakan usai diamuk sekelompok orang dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Maluku.
Sidang ini merupakan putusan atas Pilkada ulang yang sebelumnya diperintahkan MK kepada KPU Maluku. Pantauan Tribunnews, beberapa properti MK terlihat rusak. Di antara beberapa properti itu antara lain kursi-kursi yang dilemparkan, LCD di lantai dua di luar sidang pleno yang berjumlah tiga buah, dan properti lainnya.
Seorang sumber Tribunnews dari pihak terkait mengatakan tidak bisa dipastikan pendukung siapa yang mengamuk di MK tersebut.
"Tidak bisa kita pastikan ya karena biasanya yang kalah sulit menerima kekalahan," ujar pria tersebut di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Pihak berperkara atau pemohon dalam PHPU Maluku tersebut berjumlah empat orang. Mereka adalah pasangan nomor urut satu Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa, pasangan nomor dua Jacobus - F. Puttilehalat, pasangan William B. Noya - Adam Latuconsina dan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.
Keributan tersebut sendiri bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji. Massa yang tidak terima putusan tersebut kemudian berteriak-teriak di luar ruangan sidang pleno di lantai dua.
Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa. Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali.
Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk dan membanting dan melempar sidang. Beberapa kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Karena aksi anarkisme tersebut tidak tercegah kepolisian, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
Massa semakin beringas. Beberapa massa terlihat berdiri di atas meja mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno. Mereka membalikkan kursi dan melakukan aksi vandalisme. Setelah itu puluhan aparat kepolisian kemudian menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan.
Setelah beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Pusat, AR Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK. Kini, kegiatan di MK masih lumpuh. Sementara barang-barang di berada di lantai dua dipasang garis polisi untuk tindakan lebih lanjut. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News