Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan untuk menggunakan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) periode sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Menurut peraturan tersebut, peserta CPNS 2024 diperbolehkan untuk memilih mengikuti tes SKD atau menggunakan hasil SKD tahun lalu.
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sejumlah kriteria bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023, antara lain:
Melamar dengan NIK yang sama Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023 Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.
Pelamar diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini pada 18-28 September 2024 melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Cek Kemenag.go.id, 319.255 Pelamar Lolos Administrasi CPNS Kemenag 2024
Masa sanggah CPNS 2024
Tahun ini kembali tersedia masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos administrasi. Peserta diberikan kesempatan melakukan sanggah pada 20-22 September 2024.
Perlu dicatat, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang berasal dari pelamar. Sanggahan diperuntukkan bila terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi validasi instansi.
Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah. Hasil sanggah akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan pada 23-29 September 2024.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2024 Lewat Sscasn.bkn.go.id
Lebih lanjut, jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024, Ini Kriterianya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News