Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan menunjukkan revisi aturan tax holiday kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahlil, menilai batas waktu saat investor mendapatkan insentif hingga terealisasinya insentif terlalu longgar.
“Nah sekarang kita lagi rumuskan agar tidak satu tahun, mungkin berapa, kita lagi merumuskan, Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1).
Untuk diketahui, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.
Baca Juga: BKPM akan ajukan revisi tax holiday, begini kata pengamat pajak
Informasi saja, dalam ketentuan Pasal 28 PMk 130/2020 mengatur bahwa untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, wajib pajak harus berkomitmen merealisasikan penanaman modalnya paling lambat satu tahun. Masalahnya, Bahlil mengatakan dalam implementasi fasilitas fiskal tersebut, nyatanya masih banyak investor yang tidak mengikuti aturan.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan dalam kondisi normal sebelum pandemi, pengusaha sebetulnya butuh waktu lama untuk mendirikan investasinya, apalagi terlebih tahun lalu saat pandemi menghadang dunia usaha untuk ekspansi.
Menurut Ajib, lambatnya realisasi investasi dikarenakan aturan mendirikan usaha yang berbelit dan saling tumpang tindih antara kebijakan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda). Dalam kondisi saat ini, justru Ajib meminta agar ambang batas implementasi tax holiday diperpanjang lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Lebih dari Rp 1.000 triliun investasi tak kunjung terealisasi, ini langkah BKPM
“Namun, tergantung dari upaya pemerintah secepat mungkin mengimplementasikan aturan turunan UU Cipta Kerja, karena ini jawaban masalah realisasi investasi yang lama. Maka kalau sudah efektif waktu satu tahun sudah pas,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).