kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.204   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.093   -3,80   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,97   -0,28%
  • LQ45 833   -2,43   -0,29%
  • ISSI 215   0,32   0,15%
  • IDX30 426   -1,03   -0,24%
  • IDXHIDIV20 514   0,13   0,03%
  • IDX80 121   -0,39   -0,32%
  • IDXV30 124   -0,86   -0,69%
  • IDXQ30 142   -0,13   -0,09%

Ini jawaban PAN-RB terkait penetapan staf ahli


Senin, 11 Desember 2017 / 12:54 WIB
Ini jawaban PAN-RB terkait penetapan staf ahli


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Tin Zuraida sebagai Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menuai polemik. Sebab Tin sebelumnya merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Suami istri ini berkali-kali diperiksa KPK setelah KPK melakukan OTT terhadap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada April 2016. Tapi, hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi.

Dalam pernyataan resmi yang dikirim oleh Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Senin (11/12) disebutkan bahwa penetapan Tin telah dilakukan sesuai prosedur.

"Kementerian PAN-RB mengadakan seleksi terbuka tahun lalu untuk mengisi tiga jabatan staf ahli. Salah satunya adalah staf ahli bidang politik dan hukum. TZ masuk 3 besar untuk jabatan staf ahli bidang politik dan hukum," tulis pernyataan resmi tersebut.

Hasil tiga besar nama yang diseleksi kemudian diumumkan secara terbuka dalam laman Kementerian PAN-RB. Di mana terdapat pula pengumuman yang meminta masukan dari publik yang mengetahui rekam jejak calon untuk memberikan masukan kepada Pansel.

Namun tidak ada masukan yang disampaikan dari publik. Di lain sisi, panitia seleksi juga menerima rekomendasi tentang integritas dan kinerja peserta yang masuk 3 besar dari instansi asal para peserta.

"TZ terpilih, antara lain karena latar belakang pendidikan sebagai doktor hukum, dan pengalaman kerja di MA dipandang lebih relevan," sambung pernyataan resmi PAN-RB.

Namun penetapan dan pelantikan sempat ditunda lantaran ada pemberitaan di media tentang status Tin sebagai saksi terkait permasalahan di MA. Kementerian PAN-RB menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya.

Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang yang bersangkutan, akhirnya Tin ditetapkan dan dilantik.

"Apabila dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status TZ," jelas pernyataan resmi PAN-RB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×