kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2022, Berapa Besarannya?


Jumat, 03 Juni 2022 / 03:59 WIB
Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2022, Berapa Besarannya?
ILUSTRASI. Tak lama lagi, gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) 2022 bakal segera dicairkan pemerintah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut beberapa di antaranya:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.

Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018. 

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

3. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000
  • Eselon IVB: Rp 490.000
  • Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Eselon IA: Rp 5.500.000

4. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IV: Rp 190.000
  • PNS golongan III: Rp 185.000
  • PNS golongan II: Rp 180.000
  • PNS golongan I: Rp 175.000

(KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI) (Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Diva Lufiana Putri, Nur Jamal Shaid | Editor: Akhdi Martin Pratama, Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×