kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini dua alasan Menhub perpanjang pembatasan truk melintas di jalan tol


Senin, 10 Juni 2019 / 14:55 WIB
Ini dua alasan Menhub perpanjang pembatasan truk melintas di jalan tol


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan alasan perpanjangan pembatasan mobil barang bersumbu lebih dari tiga untuk melintas di Tol Trans Jawa ruas Semarang sampai dengan Jakarta, hingga Rabu (12/6).

Sedianya, pembatasan mobil barang bersumbu lebih dari tiga untuk melintas di ruas tol tersebut hanya sampai hari ini, Senin (10/6) pukul 00.00 WIB. Budi menuturkan alasan pertama adalah kegiatan ekspor impor baru akan dimulai pada hari Rabu (12/6) mendatang.

"Kegiatan ekspor impor ini baru terjadi Selasa, Rabu, jadi memang masih dimungkinkan untuk diberlakukan itu," ungkap Budi di lingkungan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Keputusan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan pihak Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Selain itu, Budi ingin agar arus balik Lebaran 2019 yang tersisa tidak terganggu.

"Kita juga mau mudik-mudik akhir ini selesai dengan baik, jangan tiba-tiba terinterupsi dengan kegiatan lain," kata dia.

Berdasarkan hasil evaluasi Polisi bersama Kemhub jumlah pemudik yang telah kembali ke Jakarta baru sekitar 30%. Diperkirakan masih ada 70% pemudik yang baru akan kembali ke Jakarta pada 9 Juni hingga 13 Juni 2019.

Atas dasar itu, Kemhub meminta para pengusaha jasa pengangkutan logistik untuk mengarahkan kendaraan operasionalnya melintas di jalur arteri selama pembatasan tersebut. Hal itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kemhub untuk Ketua Umum Aptrindo, Organda dan Alfi.

Surat tersebut dikeluarkan pada 9 Juni 2019 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Ungkap Alasan 2 Alasan Perpanjangan Pembatasan Truk Melintas di Jalan Tol"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×