kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini daftar permintaan Menteri Rini kepada PLN setelah blackout


Selasa, 20 Agustus 2019 / 14:22 WIB
Ini daftar permintaan Menteri Rini kepada PLN setelah blackout
ILUSTRASI. Menteri BUMN Rini Soemarno


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik," kata Rini dalam siaran pers, Selasa (20/8).

Baca Juga: Tak Puas Kompensasi PLN, Korban Blackout Bisa Mengajukan Gugatan premium

Rini menyebut, pemadaman listrik (blackout) bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris. Namun, skema distribusi listrik di Negara-negara tersebut menggunakan house load system, sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

"Seperti di London, blackout yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," sambung Rini.

Dengan skema house load system, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah. "Kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya," ungkap Rini.

Baca Juga: Begini cara cek besaran kompensasi pemadaman listrik dari PLN

Rini juga meminta PLN untuk berkerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan right of way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik. “Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemda dan BUMN," tutur Rini.

Baca Juga: YLKI: Sah saja konsumen ajukan gugatan untuk minta ganti rugi lebih ke PLN

Selain itu, Rini juga meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan sistem crisis center.

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×