kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini daftar kabupaten/kota yang bisa buka mal dan restoran saat PPKM


Selasa, 17 Agustus 2021 / 11:22 WIB
Ini daftar kabupaten/kota yang bisa buka mal dan restoran saat PPKM
ILUSTRASI. Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk mal di Bandung Electronic Center (BEC). Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan sejumlah pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pelonggaran tersebut sebagai uji coba implementasi protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Sebanyak 20 kabupaten/kota diputuskan untuk dapat membuka kembali mal dan pusat belanja.

"Pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat mengikuti uji coba ini, selain itu pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50%," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (16/8).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali, kabupaten/kota yang dapat membuka mal dan pusat belanja antara lain, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dibuka 50% kapasitas, tempat wisata masih tutup

Dalam aturan disebutkan, mal dan pusat belanja dapat buka dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kafe, restoran, dan tempat makan di dalam pusat belanja dan mal dapat melakukan makan di tempat.

Aturan tersebut dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% atau satu meja hanya diisi oleh 2 orang. Batas waktu makan juga dibatasi maksimal selama 30 menit.

Pengunjung wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. Termasuk juga untuk pekerja di dalam mal dan pusat belanja tersebut.

Penduduk berusia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki mal dan pusat belanja. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.

Selanjutnya: Uji coba pembukaan mal wilayah PPKM level 4 diperluas, ada Tangsel, Bekasi dan Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×