kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini catatan dari Imparsial untuk Revisi UU Antiterorisme


Selasa, 22 Mei 2018 / 22:21 WIB
Ini catatan dari Imparsial untuk Revisi UU Antiterorisme
ILUSTRASI. Al Araf


Reporter: Indra Pangestu Wardana Setiawan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelum disahkannya revisi Rancangan Undang-Undang mengenai Antiterorisme oleh DPR. Direktur Eksekutif Imparsial  Al Araf memberikan beberapa catatan penting terkait Revisi UU Antiterorisme

Al Araf mengatakan, secara umum draf RUU Antiterorisme sudah memiliki kemajuan. Revisi tersebut sekitar 70% mengalami perubahan yang cukup signifikan. Walaupun masih ada catatan yang perlu diperbaiki.

"Saya sudah melihat draf RUU Antiterorisme,  memang sudah cukup membaik,  di sana dijelaskan bagaimana poin soal pencabutan kewarganegaraan telah dihapus, poin soal perpanjangan penangkap harus ke pengadilan terlebih dahulu, poin mekanisme penyadapan juga harus dapat izin pengadilan. Jadi sudah ada perubahan-perubahan dari undangan-undang sebelumnya," jelasnya, Selasa (22/5).

Akan tetapi menurutnya ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki oleh DPR. Pertama, Pasal 43 c tentang  tokoh agama, seharusnya tidak perlu. Penjelasan itu terlalu rumit.

Pasalnya poin tersebut dapat menimbulkan stereotipe pada satu organisasi atau komunitas, sehingga menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Kemudian soal penyadapan. Penyadapan paling lama setahun. Ia mempertanyakan akuntabilitasnya seperti apa nantinya.

Ia menambahkan, masalah penindakan pada pelaku teroris itu seharusnya dibedakan. Seperti kejahatan korporasi di level antara pemimpin, pemberi dana, pelaku, anggota dan simpatisan menurutnya berbeda.

"Sebaiknya disahkan levelnya sehingga yg satu bisa dihukum, bagaimana dengan yang simpatisan ataupun orang yang baru masuk organisasi teroris. Semua itu seharusnya diatur dalam poin undang-undang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×