kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Aturan Terkait Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang


Sabtu, 30 Juli 2022 / 15:27 WIB
Ini Aturan Terkait Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang
ILUSTRASI. Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang. Photographer: Jason Alden/Bloomberg


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, salah satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.

“Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia. Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merk kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke youtube, kalau dia sudah jutaan viewers, itu sertifikat itu sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba – tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ucap Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Senin (25/7).

Yasonna mengatakan, nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merk atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar.

Baca Juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, Begini Tanggapan Pemain Multifinance

“Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus dicatatkan di direktorat jenderal kekayaan intelektual,” ujar Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

"Dengan demikian, pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek yang memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi," ucap Sandiaga kepada Kontan.co.id, Senin (18/7).

Sandiaga menerangkan, sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 1 dalan PP No.24/Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif "Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank."

Dia mengatakan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual 4 syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

“Selanjutnya bank atau lembaga non-bank akan melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1, PP 24/Tahun 2022 tersebut, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang," terang Sandiaga Uno.

Baca Juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ekonom Sorot Hal Ini

Sandiaga menjelaskan, tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank akan menilai kekayaan intelektual yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

"Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian," pungkas Sandiaga Uno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×