Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan pakaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024.
Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.
Beberapa warganet melalui media sosial menanyakan sanksi jika pakaian yang digunakan saat SKD CPNS 2024 tidak sesuai ketentuan.
"Aturan pakaian untuk tes CPNS yg cewek itu harus pakai rok panjang ya guys? Apakah harus rok bahan kain? Soalnya aku cuman punya plisket," tulis @worksfess, Sabtu (12/10/2024).
Lantas, apa sanksi yang diterima peserta SKD CPNS 2024 jika pakaian yang dikenakan tidak sesuai ketentuan?
Sanksi soal pakaian saat tes SKD CPNS 2024
Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh Panitia Seleksi atau Pansel adalah salah satu bentuk tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.
Mengacu aturan tersebut, peserta tes SKD CPNS 2024 dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 akan menerima sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Baca Juga: Cek Batas Akhir Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulis aturan tersebut.
Ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024
Ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 diatur oleh pansel di tiap masing-masing instansi. Sebagai gambaran untuk persiapan tes SKD CPNS 2024, pakaian ujian SKD Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023 bisa menjadi acuan.
Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.02-720, berikut ketentuan pakaian tes SKD CPNS:
Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Waktu SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Ada 2 Cara yang Bisa Dilakukan
Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024, Apa Sanksi jika Melanggar?"
Selanjutnya: Banyak Film Indonesia, Cek Daftar Top Film Netflix Hari Ini di Sini
Menarik Dibaca: Banyak Film Indonesia, Cek Daftar Top Film Netflix Hari Ini di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News