Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.
Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pertimbangan penghapusan tarif ekspor minyak kelapa sawit hingga akhir Agustus tersebut adalah untuk mempercepat ekspor CPO dan turunannya.
“Kami mau mempercepat ekspor saja. Waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya suplai dalam negerinya,” tutur Febrio, ditemui di sela-sela agenda Presidensi G20, di Nusa Dua Bali, Sabtu (16/7).
Ia menambahkan, pemerintah juga ingin melakukan pengendalian supply untuk menurunkan harga minyak goreng di tingkat konsumen. Setelah harganya turun, maka pemerintah perlu mengambil kebijakan lain untuk mendorong ekspor kelapa sawit sekaligus mendorong kenaikan harga bagi para petani sawit.
Baca Juga: Catat! Pungutan Ekspor CPO dan Turunanya Dihapus Hingga 31 Agustus 2022
“Sebenarnya kemarin sudah jalan juga, pajak ekspornya tinggi sekali di Juni sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan saja pungutan ekspor ke nol hingga akhir Agustus,” jelasnya.
Maka, lanjutnya, setelah 31 Agustus atau tepatnya pada 1 September 2022 pemerintah akan kembali menerapkan tarif progresif. Meski begitu, Febrio bilang, kebijakan ini tidak bertujuan untuk mendorong penerimaan negara, sehingga tidak ada target kenaikan penerimaan dari aturan tersebut.
“Kita menggunakan pajak itu sebagai salah satu instrumen fiskal, dari penerimaan ini adalah PNBP, jadi enggak selamanya kita harus mengutamakan penerimaan. Kadang kala dalam konteks ketersediaan suplai lebih penting agar menjaga dan agar ekspor lebih cepat juga penting,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunnya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News