Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mencatat ada 20.018 perusahaan mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah lantaran terpapar pandemi corona (Covid-19).
Permohonan insentif itu datang dari berbagai sektor industri. Dari jumlah pemohon, sebanyak 15.384 perusahaan mendapatkan insentif. Jumlah ini setara 76,85% dari total pengajuan permohonan insentif pajak. Sementara sisanya 23,14% atau sebanyak 4.634 permohonan dari perusahaan ditolak.
"Seluruh permohonan kami cek secara sistem," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (22/4).
Lebih rinci, permohohan insentif pajak dari perusahaan meliputi:
-Permohonan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Sebanyak 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh pasal 21. Dari jumlah tersebut, 9.610 permohonan perusahaan disetujui dan 2.452 perusahaan ditolak.
-Permohonan isentif PPh Pasal 22 Impor.
Ada 3.557 perusahaan mengajukan insentif PPh Pasal 22 untuk impor. Sebanyak 2.905 perusahaan disetujui dan 652 permohonan ditolak.
-Permohonan insentif pasal 23
Ada 53 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 23 dan semuanya diterima.
-Permohonan insentif PPh Pasal 25
Ada 4.346 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 25 ini.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.816 perusahaan disetujui dan 1.530 perusahaan ditolak,” ujar Suryo.
Menurut penjelasan Dirjen Pajak, penolakan permohonan merujuk dua syarat insentif yang disusun Ditjen Pajak yakni.
Pertama, pemenuhan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak. KLU Pajak adalah kode yang diterbitkan oleh DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. Klasifikasi ini disusun berdasarkan kategor golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.
Kedua, pemenuhan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018 sebagai basis penentuan KLU. "Kami membutuhkan SPT 2018. Jadi yang ditolak mungkin belum cocok penyampaian SPT-nya," ujarnya menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News