kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Robert Tantular somasi Bank Mutiara


Jumat, 14 Juni 2013 / 06:43 WIB
Robert Tantular somasi Bank Mutiara
ILUSTRASI. Suasana kawasan Bundaran HI?saat penerapan crowd free night pada malam pergantian tahun di Jakarta, Sabtu?(1/1/2022).?? KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Robert Tantular, Terpidana kasus  Bank Century yang kini mendekam di penjara melayangkan surat somasi kepada Bank Mutiara. Robert Tantular memperingatkan Bank Mutiara untuk membayar sewa gedung dan tanah miliknya yang menjadi kantor cabang Bank Mutiara di Solo.

"Kami melayangkan somasi karena sudah diperingatkan berkali-kali tidak mau bayar. Mereka malah adakan konferensi pers untuk meminta KPK mengusut aset-aset milik Robert Tantular," kata Triyanto, kuasa hukum Robert Tantular Kamis (13/6).

Menurut Triyanto, aset berupa tanah dan bangunan yang kini jadi kantor cabang Bank mutiara Solo merupakan milik Robert sejak tahun 1992, dan tak ada hubungannya dengan kasus Century. Oleh karena itu, Robert berhak untuk menerima uang sewanya.

Gedung kantor Cabang Bank Mutiara yang berada di Jl Yos Sudarso No 3 Nonongan Solo merupakan milik Robert Tantular sesuai sertifikat Hak Milik No.536/Kauman. Gedung dan penagihan pembayaran sewanya kini telah  dialihkan ke Faiz Fadil berdasarkan akta pengikatan jual beli No7 tertanggal 11 Februari 2013.

Sementara itu, masa sewa Bank Mutiara atas gedung tersebut telah berakhir Desember 2011. Triyanto menyatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Bank Mutiara untuk membicarakan perpanjangan masa sewa hingga Desember 2013  dengan harga Rp 500 juta per tahun. Namun hingga somasi dilayangkan pihak Bank Mutiara belum juga membayar.

Robert Tantular memberi waktu 7 hari kepada Bank Mutiara untuk melunasi pembayaran sewa gedung terhitung sejak surat somasi dilayangkan, yaitu tanggal 12 Juni 2013. "Jika dalam waktu 7 hari mereka nggak bayar, ya kami akan ajukan proses hukum ke pengadilan," kata Triyanto.

Sementara kuasa hukum bank Mutiara, Mahendradata tak bergeming dengan surat somasi Robert Tantular. Pihaknya justru telah menunggu surat itu dan akan menanggapinya dengan keras."Kan masih bertumpuk kerugian negara oleh RT, kok masih saja mempersoalkan aset-asetnya," kata Mahendradata melalui pesan singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×