Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi VI DPR RI telah memutuskan menolak sebagian usulan penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah Kementerian BUMN. Tak hanya itu, Komisi VI juga memangkas besaran PMN untuk satu BUMN.
Tiga BUMN yang usulan PMN-nya ditolak, yaitu PT Perdagangan Indonesia dengan usulan PMN Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia III dengan usulan PMN Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 500 miliar.
Sedangkan perusahaan yang usulan PMN-nya dipangkas, yaitu PT Hutama Karya dengan pemotongan Rp 1 triliun menjadi Rp 2 triliun dari usulan pemerintah Rp 3 triliun.
Ketua Komisi VI beralasan, penolakan PMN untuk ketiga BUMN tersebut dilakukan lantaran ketiganya melakukan restrukturisasi keuangan. Ketiganya lanjut dia, telah menyiapkan rencana pembangunan dan memiliki kemampuan untuk mencari sumber pembiayaan lain, yang bukan berasal dari PMN.
"Dari paparan yang mereka sampaikan mereka seharusnya mampu. (PT PPI misalnya), sebagai perusahaan trading, ketika mereka mendapat prosesi untuk melakukan impor itu bisa dilakukan dengan pembiayaan perbankan," kata Teguh usai rapat kerja (raker) dengan pemerintah, Kamis (23/6).
Sementara untuk PT Hutama Karya, pemotongan usulan PMN lantaran pada tahun lalu perusahaan pelat merah tersebut juga telah mendapatkan kucuran PMN pada tahun lalu. Bahkan lanjut Teguh, dalam perencanaan penganggarannya Hutama Karya akan tetap mengajukan PMN hingga tahun 2019 mendatang.
"Sebab mereka mendapatkan Perpres untuk membangun tol Trans Sumatera sampai ke 2019," tambahnya.
Adapun keputusan tersebut telah disetujui oleh pemerintah. Hasil keputusan ini juga akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas dalam rapat kerja (raker) sebelum pengesahan APBN-P 2016 pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News