kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 8 langkah realisasi proyek listrik 35.000 MW


Selasa, 13 Januari 2015 / 22:05 WIB
Ini 8 langkah realisasi proyek listrik 35.000 MW
Katalog Harga Promo Indomaret Super Hemat Mingguan Terbaru 26 Juli-1 Agustus 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan rencana proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Untuk itu, Sudirman menyatakan pemerintah telah menetapkan delapan langkah percepatan pembangunan listrik 35.000 MW. 

Pertama, untuk mengatasi permasalahan lahan, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan siap mengimplementasikan Undang-undang No 2 tahun 2012. “UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pemerintah punya tanggungjawab, koordinasi dengan tata ruang, memetakan tanah-tanah negara yang bisa digunakan. Dengan begitu, kasus-kasus pengadaan tanah seperti dulu tidak terjadi lagi,” kata dia, Selasa (13/1/2015). 

Adapun langkah kedua, yakni pemerintah melalui Permen ESDM No.3 tahun 2015 menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta/IPP (Independent Power Producer) dan Excess Power. Diharapkan negosiasi harga antara PLN dengan IPP menjadi lebih mudah, lantaran tidak perlu persetujuan Menteri ESDM. 

Sudirman menuturkan, langkah ketiga adalah mengenai proses penunjukkan dan pemilihan IPP. Sudirman menyebut akan menyerahkan kewenangan penunjukkan langsung dan pemilihan kepada PT PLN (Persero) untuk proyek pembangkit EBT, mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan excess power

Keempat adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga mempermudah pengurusan izin,”imbuh Sudirman. 

Sudirman menambahkan, langkah kelima yang akan ditempuh adalah melakukan due dilligence (uji tuntas) berdasarkan Permen ESDM No.3 tahun 2015. Adapun langkah keenam yakni dengan membentuk Project Management Office (PMO) dan menunjuk Independenet Procurement Agent. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah kapasitas manajemen proyek. 

“Langkah ketujuh, pemerintah membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian (berdasarkan Perpres), serta langkah terakhir adalah menerbitkan Perpres, untuk ketentuan yang bersifat khusus,” kata Sudirman. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×