kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini 6 kejadian unik saat upacara hari kemerdekaan 17 Agustus


Sabtu, 17 Agustus 2019 / 14:33 WIB
Ini 6 kejadian unik saat upacara hari kemerdekaan 17 Agustus
Suasana upacara bendera peringatan HUT ke 72 RI di tengah kondisi banjir di halaman Kantor Camat Bik


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

3. Bocah SMP panjat tiang bendera

Terdapat beberapa kejadian panjat bendera yang terjadi pada upacara bendera di HUT ke-73 RI. Salah satu yang viral adalah aksi yang dilakukan seorang pelajar SMP di kawasan perbatasan Timor Leste.

Dilaporkan Kompas.com, Jumat (17/8/2018), upacara tersebut berlangsung di Pantai Montaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bocah tersebut diketahui bernama Yohanes Gama Marchal Lau. Yohanes memanjat tiang bendera itu setelah tali yang akan digunakan untuk mengikat bendera terlepas dan tersangkut di ujung tiang bendera.

4. Tali Melilit Petugas Paskibra

Kejadian tali bendera melilit memang bukan hal baru dalam upacara bendera. Salah satu yang mendapat sorotan terjadi saat pengibaran bendera pada upacara peringatan 17 Agustus 2014 di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat.

Saat baru dinaikkan setinggi satu meter, bendera sempat diturunkan kembali hingga dua kali lantaran tali melilit. Namun, karena tali tersebut sulit diperbaiki, akhirnya bendera tersebut tetap dinaikkan dengan kondisi demikian.

Baca Juga: Askrindo bentangkan bendera merah putih sepanjang 74 meter di sungai Ciliwung

Meski tali sempat melilit, upacara bendera untuk memperingati HUT ke-69 RI tersebut tetap berlangsung khidmat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×