Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Universitas Indonesia (UI) menerima 3.934 calon mahasiswa baru melalui seleksi mandiri SIMAK UI, Selasa (18/8/2020).
Melalui keterangan resmi pada Selasa malam, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengungkapkan sejumlah tahapan dan persyaratan daftar ulang calon mahasiswa baru UI yang baru diterima dari jalur SIMAK:
Tahap 1:
Konfirmasi pilihan kelas permohonan mekanisme pengajuan pembayaran Konfirmasi tersebut wajib dilakukan secara online di laman penerimaan.ui.ac.id tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan 19 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB. Baca juga: 3.934 Mahasiswa Baru Diterima Lewat Jalur SIMAK UI 2020
Tahap 2:
Pengisian data dan pra-registrasi Calon mahasiswa baru yang telah memperoleh NPM (nomor pokok mahasiswa) dapat melanjutkan ke tahap pra-registrasi pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sampai dengan 25 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Kemdikbud rilis 15 perguruan tinggi terbaik Indonesia 2020, siapa saja?
Tahap 3:
Pembayaran biaya pendidikan Pembayaran biaya pendidikan mulai dilakukan sejak tanggal 20 sampai dengan 28 Agustus 2020.
Tahap 4:
Registrasi akademik Pada tanggal 29 Agustus 2020, calon mahasiswa baru yang sudah menyelesaikan tahap I sampai dengan tahap III (konfirmasi atas pilihan kelas pengajuan pembayaran, pra-registrasi, dan melakukan pembayaran) akan diregistrasikan sebagai mahasiswa baru.
Calon mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri apabila pada tanggal 28 Agustus 2020 belum menyelesaikan tahap I sampai dengan tahap III. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lulus SIMAK UI? Ini 4 Tahapan yang Harus Kamu Lakukan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News