kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 3 andalan PDI-P untuk calon pimpinan DPR


Selasa, 30 September 2014 / 16:47 WIB
Ini 3 andalan PDI-P untuk calon pimpinan DPR
ILUSTRASI. Sah, Cuti Lebaran 2023 5 Hari, Kapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Menurut Kemenag?


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, partainya telah menyiapkan tiga calon pimpinan DPR RI periode 2014-2019. Persiapan tetap dilakukan meski Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang diajukan PDI-P atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Ada Mbak Puan, Mas Pramono, dan Mas Tjahjo, itu untuk sementara dari kami kandidat pimpinan DPR," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Selasa (30/9).

Ia menambahkan, saat ini partainya masih fokus menyiapkan kandidat ketua DPR. Partai pemenang pemilu tersebut masih belum membahas siapa yang akan dicalonkan sebagai ketua MPR.

Menurut Trimedya, PDI Perjuangan sedang mengintensifkan pembicaraan dengan anggota Koalisi Indonesia Hebat, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem. Pembicaraan dilakukan untuk menguatkan posisi mereka di dalam parlemen.

"Sekarang kita intensif berkomunikasi dengan Koalisi Indonesia Hebat ini untuk bagaimana kami berempat ini menghadapi koalisi dari Pak Prabowo," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi telah menolak semua permohonan uji materi yang diajukan PDI Perjuangan atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dengan demikian, PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 tidak otomatis mendapatkan posisi ketua DPR periode 2014-2019.

Sebelum undang-undang itu direvisi, parpol pemenang pileg otomatis mendapat jatah kursi ketua DPR. Dengan aturan tersebut, Partai Demokrat sebagai pemenang Pemilu 2009 mendapat jatah kursi ketua DPR, yang kini dijabat Marzuki Alie. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×