kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 10 kementerian/lembaga dengan pagu indikatif terbesar tahun 2021


Minggu, 05 Juli 2020 / 17:23 WIB
Ini 10 kementerian/lembaga dengan pagu indikatif terbesar tahun 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Di dalam dokumen tersebut, juga tertera pagu indikatif dari Kementerian/Lembaga (K/L) untuk tahun 2021 mendatang.

Sebagaimana diketahui, pagu indikatif merupakan perkiraan pagu anggaran yang diberikan kepada K/L sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) K/L terkait. 

Baca Juga: Chatib Basri ramal defisit fiskal bisa membengkak hingga 8% dari PDB

Meski masih dalam proses dirampungkan, tetapi sudah ada beberapa K/L yang pagu indikatifnya sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Usulan anggaran ini, kemudian akan dijadikan acuan dalam penyusunan nota keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, saat ini setidaknya ada 10 K/L dengan pagu indikatif tahun 2021 terbesar dan telah disetujui oleh berbagai komisi di DPR RI. Kesepuluh K/L tersebut adalah sebagai berikut.

1. Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat pagu indikatif tahun 2021 senilai Rp 5,2 triliun, atau meningkat 13,04% dari anggaran di dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 4,64 triliun.
2. Kementerian Agama mendapat pagu indikatif tahun 2021 senilai Rp 66,67 triliun, atau meningkat 6,82% apabila dibandingkan dengan anggaran Perpres 72/2020 senilai Rp  62,41 triliun.
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat pagu indikatif 2021 sebesar Rp 6,84 triliuun, atau meningkat 9,67% dari anggaran Perpres 72/2020 senilai Rp 6,2 triliun.
4. Kementerian Keuangan mendapat pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 42,36 triliun, meningkat 8,55% dari alokasi tahun 2020 sebesar Rp 39,02 triliun.
5. Kementerian Luar Negeri mendapat pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 8,15 triliun, meningkat 6,39% dari alokasi dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 7,66 triliun.

Baca Juga: Pemerintah perlu meningkatkan anggaran kesehatan, ini pertimbangannya

6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendapat pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 8 triliun, meningkat 142,40% dari alokasi dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 3,32 triliun.
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga mendapat pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun, meningkat tajam 236,3% dari anggaran dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 1,17 triliun.
8. Kementerian Perhubungan mendapat pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 41,3 triliun, atau meningkat 26,29% dari anggaran dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 32,74 triliun.
9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 115,58 triliun, meningkat 52,82% dari anggaran dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 75,63 triliun.
10. Kementerian PPN/Bappenas mendapat pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 1,5 triliun, meningkat 36,36% dari anggaran dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 1,18 triliun.

Sementara itu, untuk Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun depan mengusulkan pagu indikatif di tahun depan sebesar Rp 91,91 triliun. Alokasi anggaran ini turun 11,99% dari alokasi anggaran yang ada di dalam Perpres 72/2020 senilai Rp 104,44 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×