kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Industri padat karya akan diberi insentif pajak


Selasa, 17 November 2015 / 14:35 WIB
Industri padat karya akan diberi insentif pajak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Salah satu isi paket menyangkut industri padat karya.

Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan mengatakan, paket ekonomi tersebut rencananya akan mengatur insentif pajak untuk industri padat karya. "Bentuknya tax allowence," kata Edy di Jakarta, Selasa (17/11).

Sayangnya, Edy belum mau merinci lebih jauh mengenai insentif tersebut. Dia hanya mengatakan, untuk mendapatkan insentif tersebut industri harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, jumlah tenaga kerja minimal 2.000 karyawan. "Selain itu, dia juga harus terdaftar BPJS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×