kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Industri padat karya akan diberi insentif pajak


Selasa, 17 November 2015 / 14:35 WIB
Industri padat karya akan diberi insentif pajak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Salah satu isi paket menyangkut industri padat karya.

Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan mengatakan, paket ekonomi tersebut rencananya akan mengatur insentif pajak untuk industri padat karya. "Bentuknya tax allowence," kata Edy di Jakarta, Selasa (17/11).

Sayangnya, Edy belum mau merinci lebih jauh mengenai insentif tersebut. Dia hanya mengatakan, untuk mendapatkan insentif tersebut industri harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, jumlah tenaga kerja minimal 2.000 karyawan. "Selain itu, dia juga harus terdaftar BPJS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×