CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.650   23,00   0,13%
  • IDX 6.455   -86,16   -1,32%
  • KOMPAS100 850   -8,45   -0,98%
  • LQ45 645   -5,05   -0,78%
  • ISSI 223   -3,84   -1,69%
  • IDX30 359   -2,64   -0,73%
  • IDXHIDIV20 448   -1,98   -0,44%
  • IDX80 97   -0,72   -0,74%
  • IDXV30 125   -0,53   -0,42%
  • IDXQ30 115   -0,56   -0,48%

Industri padat karya akan diberi insentif pajak


Selasa, 17 November 2015 / 14:35 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Salah satu isi paket menyangkut industri padat karya.

Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan mengatakan, paket ekonomi tersebut rencananya akan mengatur insentif pajak untuk industri padat karya. "Bentuknya tax allowence," kata Edy di Jakarta, Selasa (17/11).

Sayangnya, Edy belum mau merinci lebih jauh mengenai insentif tersebut. Dia hanya mengatakan, untuk mendapatkan insentif tersebut industri harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, jumlah tenaga kerja minimal 2.000 karyawan. "Selain itu, dia juga harus terdaftar BPJS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×