kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.460   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.689   60,34   0,79%
  • KOMPAS100 1.075   9,41   0,88%
  • LQ45 779   9,55   1,24%
  • ISSI 265   0,69   0,26%
  • IDX30 405   4,56   1,14%
  • IDXHIDIV20 472   4,73   1,01%
  • IDX80 118   1,01   0,86%
  • IDXV30 130   -0,45   -0,34%
  • IDXQ30 131   1,51   1,16%

Industri padat karya akan diberi insentif pajak


Selasa, 17 November 2015 / 14:35 WIB
Industri padat karya akan diberi insentif pajak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Salah satu isi paket menyangkut industri padat karya.

Edy Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan mengatakan, paket ekonomi tersebut rencananya akan mengatur insentif pajak untuk industri padat karya. "Bentuknya tax allowence," kata Edy di Jakarta, Selasa (17/11).

Sayangnya, Edy belum mau merinci lebih jauh mengenai insentif tersebut. Dia hanya mengatakan, untuk mendapatkan insentif tersebut industri harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, jumlah tenaga kerja minimal 2.000 karyawan. "Selain itu, dia juga harus terdaftar BPJS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×