kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri miras tertutup untuk penanaman modal


Minggu, 06 Juni 2021 / 15:33 WIB
Industri miras tertutup untuk penanaman modal
ILUSTRASI. Petugas menata minuman beralkohol di?Jakarta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei lalu.

Beleid ini merevisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemerintah mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12%

Pasal 2 ayat 2 huruf b menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah: industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLr 1 1031).

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 1O Tahun 2O2l tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 49/2021, dikutip Minggu (6/6).

Adapun dalam Perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor itu masih diperbolehkan. Yaitu, jika investasi dilakukan di empat provinsi, yaikni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×