kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Indra Kenz Belum Putuskan Langkah Hukum untuk Putusan Banding Kasus Binomo


Jumat, 13 Januari 2023 / 20:15 WIB
Indra Kenz Belum Putuskan Langkah Hukum untuk Putusan Banding Kasus Binomo
ILUSTRASI. Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Danang Haryanto mengatakan, pihaknya belum memutuskan apapun terkait hasil banding di Pengadilan Tinggi Banten terhadap kliennya itu.

Hasil banding di Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 (miliar) subsider 10 bulan.

Namun, Danang menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan apakah kliennya hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. “Mohon maaf belum tahu,” kata Danang kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Daftar Aset Indra Kenz Untuk Ganti Rugi Investasi Binomo, Uang Rp 5 M, Mobil Tesla

Bahkan, tim pengacara dan Indra Kenz pun belum membahas sama sekali soal putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 itu. “Maaf saat ini, belum ada pembicaraan apapun,” ucap dia.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Banten itu sama dengan vonis pada tingkat pertama di  Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang putusan pada tanggal 14 November 2022 di PN Tangerang, hakim saat itu juga menetapkan bahwa Indra Kenz bersalah dan harus dihukum pidana 10 tahun penjara berserta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.

Dikembalikan untuk Korban Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Indra dianggap telah merugikan 144 korbannya dengan total kerugian materil sebesar Rp 83.36 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset-aset yang disita dari Indra Kenz dirampas untuk negara.  

Baca Juga: Putusan Banding Indra Kenz, Hakim Perintahkan Aset Dibagikan Kepada Korban Investasi

Namun, dalam sidang banding, majelis hakim PT Banten memutuskan seluruh aset itu dikembalikan ke korban secara proporsional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Belum Putuskan Kasasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×