kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Indonesia-Singapura jaga Laut China Selatan


Kamis, 25 Oktober 2012 / 14:13 WIB
ILUSTRASI. Tentara?Inggris bersiap untuk berangkat setelah berakhirnya operasi Marinir AS dan pasukan tempur Inggris di Helmand 27 Oktober 2014.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat menjaga kestabilan di kawasan Laut China Selatan. Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan, kedua negara tak ingin menjadi kawasan Laut China Selatan itu menjadi area konflik.

Pemerintah Indonesia sendiri mengusulkan penyelesaian sengketa wilayah itu secara dialog lewat penyusunan code of conduct atau tata perilaku. "Indonesia sangat tegas dalam hal ini, mengajukan apa yang disebut code of conduct, diharapkan ASEAN dan RRC dapat menyepakati dialog dalam code of conduct," kata Faizasyah seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertatap muka dengan Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam, Kamis (25/10).

Dalam menyusun code of conduct ini, Indonesia membutuhkan kesepakatan seluruh anggota ASEAN dan China. Faizasyah mengatakan, kesepakatan ini membutuhkan proses yang panjang.

Sebelumnya negara-negara ASEAN telah berhasil menyuarakan posisi bersama soal Laut Cina Selatan. Hal tersebut tercermin dengan diluncurkannya pernyataan dari Menteri Luar Neger (Menlu) negara-negara ASEAN yang berisi ASEAN's Six-Point Principles on the South China Sea.

Keenam prinsip tersebut menegaskan sikap negara-negara ASEAN terhadap isu Laut Cina Selatan. Selanjutnya, negara-negara ASEAN bersepakat untuk melanjutkan pembahasan dalam COC dengan menghargai hukum internasional yang berlaku, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×