Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak atas aset kripto melalui kerja sama pertukaran informasi lintas negara yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi perkembangan ekonomi digital dan transaksi aset kripto yang semakin melampaui batas yurisdiksi negara.
Wakil Menteri Keuangan Nurcholisoh Ibnu Aman menyampaikan hal tersebut dalam agenda Taxes, Digital Economy, Cryptoassets di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Nurcholisoh mengatakan, Indonesia telah mengadopsi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Kerangka tersebut memungkinkan otoritas pajak melakukan pertukaran informasi terkait aset kripto dengan otoritas pajak negara lain.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Swasta Kembali Kontraksi pada Agustus 2026
"Kerangka ini memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi informasi lintas negara. Pertukaran informasi pertama kita dijadwalkan berlangsung pada 2027," ujar Nurcholisoh dalam seminar Taxes, Digital Economy, and Crypto Assets from the Perspective of Shariah, Kamis (15/10/2026).
Menurut Nurcholisoh, pertukaran informasi perpajakan lintas negara semakin penting seiring kemampuan aset digital berpindah antarnegara dengan cepat.
Informasi yang dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak tidak selalu mudah diperoleh, terutama ketika pelaku usaha dan konsumennya berada di negara yang berbeda. Kondisi tersebut membutuhkan kerja sama internasional agar ketentuan perpajakan atas aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi aset kripto, dapat diterapkan secara efektif.
Nurcholisoh menyebutkan, hingga Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen yang memiliki aset digital. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya kebutuhan terhadap regulasi perpajakan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
"Tugas kita bukanlah mengikuti setiap perubahan harga, melainkan membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik," katanya.
Pertukaran Informasi Pajak Kripto Perlu Diimbangi Perlindungan Data
Di samping memperkuat pertukaran informasi, pemerintah juga perlu memastikan perlindungan data dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Nurcholisoh menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat, sistem yang aman, serta penerapan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penguatan pengawasan perpajakan dapat berjalan seiring dengan perlindungan informasi yang dikelola pemerintah.
Baca Juga: Wamenkeu Juda Agung Dorong Penguatan Tata Kelola dan Investasi Dana Haji
Koordinasi antarlembaga juga menjadi faktor penting dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Nurcholisoh menyoroti perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, setiap lembaga memiliki kewenangan berbeda yang perlu dijalankan secara terkoordinasi. OJK bertugas mengawasi perdagangan aset kripto, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan.
Nurcholisoh juga mengingatkan bahwa aset kripto harus dibedakan dari alat pembayaran. Di Indonesia, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah, sementara aset kripto diperlakukan sebagai aset dengan ketentuan tersendiri.
Melalui pembagian kewenangan yang jelas serta penguatan kerja sama pertukaran informasi lintas negara, pemerintah berharap kebijakan perpajakan ekonomi digital dapat diterapkan secara lebih adil, transparan, dan mudah dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












