kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.459   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.625   78,96   1,21%
  • KOMPAS100 944   9,36   1,00%
  • LQ45 741   9,41   1,29%
  • ISSI 207   2,64   1,30%
  • IDX30 387   5,24   1,37%
  • IDXHIDIV20 464   3,76   0,82%
  • IDX80 107   1,18   1,11%
  • IDXV30 110   0,14   0,13%
  • IDXQ30 127   1,49   1,19%

Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu


Senin, 25 November 2024 / 04:05 WIB
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
ILUSTRASI. Kemlu RI menyatakan dukungannya terhadap ICC terkait surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu. .Ariel Schalit/Pool via REUTERS


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.

Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan dukungannya terhadap ICC. 

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).

Mengutip Infopublik.id, Indonesia juga menegaskan  dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, Serangan Israel di Jalur Gaza Menewaskan 120 Warga Palestina

Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Sebelumnya, Pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

Baca Juga: Amerika Tolak Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu dari ICC

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Tonton: ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan, Benjamin Netanyahu Tuding ICC Anti-Semit - Kontan News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×