kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Indonesia bakal ajukan panel di WTO terkait sengketa impor kelapa saawit dengan UE


Minggu, 16 Februari 2020 / 14:50 WIB
Indonesia bakal ajukan panel di WTO terkait sengketa impor kelapa saawit dengan UE
ILUSTRASI. Uni Eropa masih menolak impor CPO untuk bahan bakar biofuel


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pemerintah Indonesia akan mengajukan pembentukan panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Langkah tersebut akan diambil melihat hasil konsultasi yang akan dilakukan oleh Indonesia dengan Uni Eropa (EU) terkait penolakan terhadap impor minyak kelapa sawit. Kedua negara akan melakukan konsultasi pada Rabu (19/2) mendatang.

"Jika kesepakatan penyelesaian sengketa gagal tercapai, Indonesia dapat meminta WTO untuk membentuk panel," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Baca Juga: Sengketa Dagang Minyak Sawit RI-Uni Eropa

Konsultasi bertujuan untuk menyoal kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR). Kedua kebijakan tersebut dianggap merugikan bagi Indonesia.

Pasalnya penerapan kebijakan tersebut melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan dasar biofuel. Hal ini dilakukan karena berdasarkan status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung pada minyak kelapa sawit yang ditetapkan EU.

"Hal ini berakibat impor minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel dilarang di EU," terang Jerry.

Untuk konsultasi, Indonesia sudah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak EU. Terdapat 108 pertanyaan hasil koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, asosiasi/pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×