Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, mengundang banyak komentar. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara meminta Indar untuk ajukan Peninjauan Kembali dalam waktu dekat.
Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh LBH Pers, Rudiantara lebih lanjut menyatakan keprihatinannya atas kasus yang membawa Indar Atmanto. "Kita ikuti saja proses hukumnya, dan tidak salahkan siapa-siapa, doakan proses hukum berjalan lancar," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/2).
Sebelumnya, pada Juli 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Indar terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz. Indar divonis empat tahun penjara dan ganti rugi Rp 1,3 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan mendorong Indar untuk melakukan peninjanuan kembali atas dakwaan korupsi dan merugikan negara yang menjeratnya. "Kami sangat prihatin atas nasib yang menimpa Indar yang sudah lima bulan lebih berada di Lapas Sukamiskin. Oleh sebab itu minta dibebaskan melalui mekanisme PK karena dua putusan MA atas kasus IM2 saling bertentangan," sebut Sammy.
Menurut Sammy, kasus yang menetapkan Indar sebagai terdakwa bisa menimpa 300-an ISP (penyelenggara jasa internet lainnya) yang melakukan kerjasama sejenis. Padahal, menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, kerjasama antara Indosat dan IM2 bukan perbuatan tercela.
"Kerjasama ini untuk melayani jasa internet maka kepentingan umum terlayani dan jadi menguntungkan pemerintah. Jangan kesalahan seorang oknum dibungkus lembaga negara," tandas Nonot.
Disamping itu, Konsultan Audit Independen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indra Soesetiawan menilai perlu meninjau kembali hasil audit PT IM2 yang menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi Indar sebesar Rp 1,3 triliun. "BPKP perlu meninjau kembali dan angkanya disesuaikan kembali yang menyatakan adanya usnur kerugian negara," ucap Indra.
Beberapa pekan yang lalu, Kejaksaan mengeksekusi keputusan dan mengirim Indar ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman menjadi delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News