kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikatan pemulung laporkan perda larangan kemasan plastik ke DPR dan KLHK


Jumat, 18 Januari 2019 / 21:40 WIB
Ikatan pemulung laporkan perda larangan kemasan plastik ke DPR dan KLHK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik. Bahkan jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan Perda larangan kantong dan produk plastik yang diterbitkan sejumlah Pemda.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Lengkong meminta pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru. Alasannya pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru.

“Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," kata Pris Polly, Rabu (16/1).

Ketua IPI ini mengatakan, sampah plastik termasuk kantong plastik memiliki nilai ekonomi tinggi berkisar Rp 500 per kg. Sedangkan sampah kemasan botol PET bahkan merupakan sampah bernilai ekonomi yang amat tinggi mencapai Rp 5.000 per kg.

"Seharusnya pemerintah bukan melarang sampah plastik karena menyangkut hajat hidup banyak orang melainkan membuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik," ujarnya.

Lebih lanjut Pris Polly mengungkapkan, jika pemerintah berniat mengurangi sampah plastik yang terbuang di alam, termasuk di sungai hingga laut, maka pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi tempat pengumpulan sampah mulai tingkat rumah tangga hingga diangkut ke TPA.

"Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi sampah plastik, tapi kenapa di sisi lain pemerintah malah mengizinkan impor sampah plastik," kata dia.

Pihaknya telah bersurat kepada pemda terkait namun sampai saat ini belum ada respon yang nyata. Tak berhenti di situ, IPI bahkan berencana mengerahkan anggotanya untuk turun ke jalan jika tidak kunjung ada titik cerah atas persoalan tersebut.

Secara terpisah, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan,  perda larangan kantung plastik merupakan perda yang terburu-buru.
Seharusnya perda yang dikeluarkan itu harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu dan harus ada sosialisiasi, serta pengganti alternatif dari kantung plastik.
Kalau semua itu tidak disiapkan pemerintah daerah, kebijakan ini akan sulit untuk dijalankan.
 
“Ketika pemerintah daerah tidak menyiapkan pengganti dari kantung plastik, ya risikonya tidak dijalankan oleh pedagang. Artinya pedagang akan sulit, untuk mengikuti aturan tersebut. Bukan berarti pedagang mau melanggar aturan tersebut, karena memang tidak ada alternatif penggantinya,” jelas Abdullah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikatan Pemulung Akan Adukan Perda Larangan Plastik ke DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×