kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Idrus, Setya dipanggil bersaksi di sidang Akil


Senin, 14 April 2014 / 22:30 WIB
ILUSTRASI. Ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk menambah font baru di aplikasi VN dan digunakan untuk membuat video baru maupun vlog.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto batal bersaksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4). Keduanya telah menyatakan tidak bisa hadir kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi ada surat dari Golkar, katanya Setya Novanto dan Idrus kali ini enggak bisa datang. Ada acara pilkada," ujar jaksa Ronald Ferdinand, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ronald mengatakan, Idrus dan Setya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya di persidangan. Rencana pemanggilan keduanya akan dijadwal pekan depan.

Sebelumnya, dua politikus Partai Golkar itu telah bolak-balik menjalani pemeriksaan saat kasus ini dalam penyidikan KPK. Nama keduanya pun pernah disebut dalam sidang Akil sebelumnya.

Sopir Akil, Daryono, mengaku pernah melihat Setya dan Idrus menyambangi rumah Akil. Namun, belum diketahui maksud kedatangan keduanya. Nama Idrus juga pernah disebut memberikan uang Rp 2 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan. Untuk hal ini, Idrus telah membantahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akil yang merupakan mantan politikus Partai Golkar itu didakwa menerima hadiah atau janji terkait permohonan keberatan terhadap 15 pilkada di MK. Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang saat masih menjabat anggota DPR hingga Ketua MK. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×