kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

ICW Sebut Koruptor Termuda 22 Tahun dan Tertua 75 Tahun


Senin, 14 Oktober 2024 / 16:56 WIB
ICW Sebut Koruptor Termuda 22 Tahun dan Tertua 75 Tahun
ILUSTRASI. Tangan dari Tersangka kasus korupsi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis usia koruptor termuda dan tertua sepanjang 2023. Hal ini terungkap dalam laporan pemantauan proses persidangan dan perkara korupsi yang dilakukan ICW dari 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, koruptor termuda berusia 22 tahun, sedangkan yang tertua berusia 75 tahun.

Baca Juga: ICW: Perlu Hitungan untuk Konversi Tunjangan Perumahan Anggota DPR

"Pelaku paling muda berusia 22 tahun atas nama Rici Sadian Putra. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp389 juta," kata Kurnia di Cikini Lima, Jakarta Pusat, pada Senin (14/10/2024).

"Sedangkan yang paling tua bernama Fazwar Bujang, 75 tahun, yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2007-2012. Ia melakukan praktik korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun," sambungnya.

Kurnia juga menjelaskan, sepanjang 2023 terdapat sebanyak 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan 2022, yang mencatat 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.

Baca Juga: ICW: 60 Persen Anggota DPR RI Terafiliasi Bisnis

"Angkanya menurun dari 2022. Namun, pada 2022 ke bawah, kita masih menggabungkan jumlah terdakwa pengadilan tingkat pertama dan banding, serta kasasi dan peninjauan kembali. Sekarang, kami hanya mencatat tingkat pertama saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Kurnia menambahkan bahwa laporan tersebut juga memuat latar belakang atau pekerjaan para terdakwa.

Terdakwa terbanyak berasal dari kalangan swasta (252), pegawai pemda (207), kepala desa (139), perangkat desa (51), pegawai (49), pegawai BUMN (43), pegawai BUMD (26), dan lainnya.

Baca Juga: Kritik Seleksi Calon Pimpinan KPK, ICW Sebut Banyak Kandidat Bermasalah

"Perangkat desa dan kepala desa jumlahnya cukup signifikan, dan ini selalu menjadi temuan ICW. Perangkat desa dan kepala desa sering kali menjadi lima besar pelaku korupsi," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporan ICW: Koruptor Termuda 22 Tahun, Tertua 75 Tahun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/14/16294381/laporan-icw-koruptor-termuda-22-tahun-tertua-75-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×