Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polemik pemberian fee dari bank pembangunan daerah (BPD) kepada pejabat daerah bertambah panas. Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan pemberian fee bukan tindak pidana dianggap bias kepentingan.
ICW beralasan Gamawan Fauzi pernah menjabat sebagai gubernur Sumatera Barat. LSM anti korupsi ini juga menyatakan Gamawan pernah menerima honorarium yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tudingan ICW bukan tanpa bukti. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007, Gamawan pernah menerima fee sebesar Rp 96,9 juta selama 2007-2008 setelah dipotong pajak. Rinciannya, Rp 51 juta pada 2007 dan Rp 45,9 juta pada 2008 lalu.
Audit BPK itu juga membantah ucapan Gamawan Fauzi sebelumnya yang menyatakan pemberian fee berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980. Auditor negara ini menyatakan pemberian fee kepada para pejabat daerah di Sumatera Barat ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 100 - 69 - 2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang justru diteken oleh Gamawan sendiri.
"Pernyataan Gamawan yang menyatakan BPK tidak mempermasalahkan soal Honorarium tersebut adalah tidak benar," kata Tama S Langkun, peneliti ICW, Selasa (2/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News