Reporter: Jane Aprilyani, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara atas insiden jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Dirinya menyampaikan turut berduka cita atas jatuhnya korban yang menimpa awak dan penumpan pesawat dengan rute penerbangan Surabaya – Singapura itu.
Lebih lanjut, Hotman Paris menawarkan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban AirAsia secara cuma-cuma (pro bono). Terutama soal tanggung jawab ganti rugi kepada korban.
Hotman Paris menyebut AirAsia telah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Apabila benar tidak ada izin terbang,” katanya, Kamis (8/1).
Hotman lebih lanjut mengatakan bahwa kejadian ini ada di tingkat yang lebih parah dibanding yang terjadi di Korea. Ia bilang, kapten kapal feri yang lalai membawa penumpang saja bisa dihukum seumur hidup. "Apalagi penerbangan Air Asia yang bukan lalai tapi sengaja" ujarnya.
Ia mengatakan bahwa keluarga korban bisa melakukan gugatan dengan kerugian yang maksimum. Karena, ia menilai kerugian yang didapat bukan lagi karena batasan rugi asurasi UU Penerbangan. "Ini sengaja dan melanggar pasal 1365 KUH Perdata, kecuali berlakunya punitive damage," katanya.
Hotman Paris Hutapea mengatakan sebenarnya punitive damage sebenarnya terdapat di pengadilan Indonesia. Namun dalam penerapannya, hakim harus menilai walaupun nilai harga manusia tidak dinilai setinggi luar negeri. "Bayangkan di Amerika, ganti rugi karena rokok saja bisa ratusan juta dollar" kata Hotman Paris Hutapea.
Untuk membantu korban dalam menggugat AirAsia, Hotman mengaku belum ada yang meminta dirinya. Meski demikian, keluarga korban bisa menghubungi dirinya di nomor telepon (021) 2522460.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News