kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,89   6,14   0.68%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hotman Paris jadi pengacara politisi Gerindra di kasus ekspor benih lobster


Jumat, 04 Desember 2020 / 10:30 WIB
Hotman Paris jadi pengacara politisi Gerindra di kasus ekspor benih lobster
ILUSTRASI. Hotman Paris jadi pengacara politisi Gerindra di kasus ekspor benih lobster.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, ditunjuk menjadi kuasa hukum Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan ayahnya Hashim Djojohadikusumo. Kedua tokoh ini sedang tersangkut kasus dugaan suap ekspor benur lobster.

Saraswati merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal ini terungkap dari undangan Hotman Paris untuk para wartawan dalam gelar konferensi pers terkait hak jawab atas fitnah terkait ekspor benur lobster.

Hotman yang didampingi langsung oleh Saraswati dan Hashim akan melakukan pertemuan dengan wartawan hari ini, Jumat (4/12/2020), di Jet Ski Kafe, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebagai informasi, kasus ekspor benih lobster yang terkait dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), termasuk perusahaan-perusahaan yang ditunjuk jadi eksportir benur.

Baca juga: Promo Tupperware Desember 2020, harga hemat produk pembawa bekal jalan-jalan

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara. Perusahaan tersebut menjadi salah satu pihak yang memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selama ini PT Bima Sakti Mutiara merupakan eksportir mutiara, tetapi kini perusahaannya membidik bisnis lobster dan budidaya laut lainnya.

Klarifikasi Saraswati Djojohadikusumo

Saraswati yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memastikan perusahaannya, PT Bima Sakti Mutiara, yang mendapatkan izin ekspor benur hingga saat ini belum melakukan kegiatan ekspor. Meski kini mengaku sudah tidak aktif sebagai Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara, Saraswati Djojohadikusomo mengeklaim perusahaan malah telah melakukan pelepasliaran benih lobster ke alam.

"Saya bisa pastikan sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukan ekspor benur sama sekali. Justru yang baru kami lakukan beberapa minggu lalu adalah pelepasliaran atau restocking lobster ke alam," kata Rahayu Saraswati dalam keterangannya seperti dikutip dari Tribunnews.

Karena itu, dia pun membantah keterkaitan perusahaan dengan kasus suap ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ia mengatakan, kasus suap yang menjerat Edhy hanya melibatkan satu perusahaan.

Selain itu, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan sama sekali tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pendaftaran izin sebagai eksportir benur. Semua perusahaan yang terdaftar, termasuk PT Bima Sakti Mutiara, melalui proses yang sama. "Kami melalui proses pendaftaran untuk izin sama seperti 60 perusahaan lain yang mendapatkan izin," ujar dia.

Menurut Saraswati Djojohadikusumo, mencuatnya isu tersebut berkaitan erat dengan pencalonannya sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di Pilkada 2020. "Saya tahu bahwa kemungkinan besar hal itu akan dipermainkan untuk menyerang saya dalam kontestasi politik. Strategi seperti ini bukanlah hal baru. Dan sayangnya, dugaan saya benar," ujar Saraswati.

Ia menegaskan, tidak akan goyah dengan isu yang menerpa dirinya ini. Sebab, dia yakin dirinya tidak salah.

Diberitakan, Menteri KP Edhy Prabowo bersama sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan anggota keluarga ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November lalu. Setelah diperiksa, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Politisi Partai Gerindra ini diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca juga: Katalog promo Hari Hari KJSM 4 Desember banyak pilihan diskon hingga 50%

Bantahan Edhy Prabowo

Dalam beberapa kesempatan, Edhy Prabowo menegaskan, dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada perusahaan milik kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. ”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, 7 Juli 2020.

Edhy yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster. Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan saat itu yang belakangan jumlahnya bertambah.

"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy Prabowo.

Menurut politisi asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan. Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.

Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadapi Tuduhan Ekspor Benur, Keponakan Prabowo Tunjuk Hotman Paris",


Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Harga mobil baru Nissan ini murah, mulai Rp 96 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×