Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memberi stimulus bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan besar, pemerintah kini mulai mengarahkan perhatian ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi korona Covid-19. Terutama UMKM yang kesulitan dalam membayar cicilan kredit ke institusi keuangan.
Mulai awal Juni 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi UMKM. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah membantu pembayaran bunga kredit UMKM," kata Dwi Apriany, Kasubdit Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan kepada KONTAN, Selasa (9/6).
Pemerintah memahami betul kondisi UMKM saat ini terpuruk selama pandemi. Banyak bisnis UMKM yang mandek. Celakanya, pembayaran cicilan kredit ke lembaga keuangan harus tetap jalan. Lewat kebijakan bantuan bunga, diharap bisa meringankan beban yang diderita para pelaku UMKM.
Hanya saja pelaku UMKM menilai kebijakan pemerintah ini sejatinya adalah bukan kebutuhan pokok bagi pengusaha UMKM.
"Yang kami butuhkan saat ini adalah modal kerja untuk berusaha di new normal," kata M Al Ghazali, pemilik Dr Coffee asal Lampung kepada KONTAN.
SELANJUTNYA>>>
Dengan bantuan modal, UMKM bisa langsung menggenjot penjualan. Ghazali mengklaim selama pandemi omzet usahanya terjun bebas dari rerata Rp 100 juta per bulan menjadi Rp 10 jutaan.
Pendapat senada juga disampaikan Ilham Pinastiko, pemilik usaha jam tangan eksotik Pala Nusantara. Ia menilai lebih baik, dana bantuan untuk subsidi bunga kredit dialihkan untuk mendorong pasar UMKM. "Ibarat mesin perlu dipanasin. Memang relaksasi kredit membantu bagi yang punya utang," tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun sependapat modal kerja jadi kebutuhan sentral UMKM agar bisa memulai usaha lagi dan berproduksi. UMKM yang selama pandemi dipaksa berhenti operasi, bisa membayar cicilan angsuran atau kredit.
Selain itu, saat ini banyak UMKM punya kredit di lembaga pembiayaan swasta, bukan perbankan atau lembaga pembiayaan dari pemerintah.
Karena itu Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan bantuan bunga ini hanya dinikmati segelintir UMKM yang punya utang besar ke perbankan dan industri keuangan. Padahal sebagian besar UMKM itu adalah di level mikro dan kecil yang belum tersentuh bank.
Guna mendorong suntikan modal kerja ke dunia usaha termasuk UMKM, Menkeu sudah mengeluarkan PMK no 64 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan mengucurkan kredit modal kerja dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa memanfaatkan penempatan dana dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News