Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memberi stimulus bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan besar, pemerintah kini mulai mengarahkan perhatian ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi korona Covid-19. Terutama UMKM yang kesulitan dalam membayar cicilan kredit ke institusi keuangan.
Mulai awal Juni 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi UMKM. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah membantu pembayaran bunga kredit UMKM," kata Dwi Apriany, Kasubdit Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan kepada KONTAN, Selasa (9/6).
Pemerintah memahami betul kondisi UMKM saat ini terpuruk selama pandemi. Banyak bisnis UMKM yang mandek. Celakanya, pembayaran cicilan kredit ke lembaga keuangan harus tetap jalan. Lewat kebijakan bantuan bunga, diharap bisa meringankan beban yang diderita para pelaku UMKM.
Hanya saja pelaku UMKM menilai kebijakan pemerintah ini sejatinya adalah bukan kebutuhan pokok bagi pengusaha UMKM.
"Yang kami butuhkan saat ini adalah modal kerja untuk berusaha di new normal," kata M Al Ghazali, pemilik Dr Coffee asal Lampung kepada KONTAN.
SELANJUTNYA>>>