kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hitung ulang RAPBN 2018, pemangkasan DAU dan DBH


Jumat, 15 September 2017 / 07:15 WIB
Hitung ulang RAPBN 2018, pemangkasan DAU dan DBH


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah harus menghitung ulang alokasi dana di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Hal ini karena ada perubahan asumsi ekonomi makro sebagai dasar penghitungan RAPBN. 

Berdasarkan hasil rapat pemerintah dan panitia kerja DPR, disepekati sejumlah perubahan asumsi makro. Apa saja? Lalu bagaimana efeknya terhadap anggaran pendapatan dan belanja? Simak beritanya di halaman 2 Harian KONTAN edisi Jumat 15 September 2017.

Selain itu, kami juga menyajikan berita tentang kebijakan Kementerian Keuangan untuk menyamaratakan pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum kepada pemerintah daerah yang memiliki tunggakan kepada pemerintah pusat. Kenapa?

Di sektor perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjanjikan untuk mengevaluasi sistem perpajakan bagi pelaku industri kreatif. Tujuannya, agar pajak tak lagi membebani pelaku industri kreatif, seperti apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×