Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akreditasi menjadi syarat wajib untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar yang ditetapkan. Karena itu, BPJS Kesehatan meminta sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasinya.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan, akreditasi menjadi bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/5).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga April 2019, terdapat 271 rumah sakit mitra BPJS kesehatan yang belum terakreditasi. Angka ini menurun dari Desember 2018 yang sebanyak 720 rumah sakit. Budi mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.
BPJS Kesehatan mencatat, hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.
Lebih lanjut Budi menerangkan, persyaratan akreditasi bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019. Keputusan tersebut pun ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
Sejak itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasinya. Menurutnya, sejak awal 2018 pun pemerintah sudah memberi kesempatan pada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Budi.
Menurut Budi, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Dia berharap, toleransi waktu hingga 30 Juni 2019 dapat dimanfaatkan rumah sakit untuk menyelesaikan akreditasinya.
Putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi, tetapi bisa jadi karena rumah sakit tersebut tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
Proses tersebut juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News