Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,60 triliun dari total pengungkapan harta Rp 24,98 triliun nilai harta bersih, pada Selasa (8/3).
Harta itu diungkap oleh 20.069 wajib pajak dengan 22.539 surat keterangan.
Baca Juga: Cek Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Selasa, 8 Maret 2022
Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.
Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 21,90 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,55 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,52 triliun.
Baca Juga: SBN Khusus Tax Amnesty: Penerimaan Masih Lebih Besar dari Bunga SBN yang Dibayar
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News