kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga 19 Agustus, realisasi pembayaran insentif nakes 2021 capai Rp 4,75 triliun


Minggu, 22 Agustus 2021 / 06:31 WIB
Hingga 19 Agustus, realisasi pembayaran insentif nakes 2021 capai Rp 4,75 triliun
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan melaksanakan test usap (swab) di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok. KONTAN/Baihaki


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 per 19 Agustus mencapai Rp 4,75 triliun atau 62,6% dari pagu sebesar Rp 7,51 triliun.

"Jadi sejak Januari hingga Juli sudah dibayarkan Rp 4,755 triliun dari pagu yang ada, dengan jumlah faskes 21.000 lebih dan jumlah nakes 679.215," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari, dalam konferensi pers, Jumat (20/8).

Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 mengatur fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setiap bulan harus mengajukan pembayaran insentif secara tepat waktu. Dimana batas pengajuan insentif ialah setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Kirana menegaskan, Kemenkes akan memberikan pembayaran prioritas kepada fasyankes yang tepat waktu mengajukan pembayaran insentif. Apabila ada yang terlambat, Kemenkes akan memberikan feedback agar fasyankes segera melengkapi dan memperbaiki dokumen yang diajukan.

Baca Juga: Realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah capai 99,3%

"Kami sangat mengharapkan ini dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau seluruh faskes tersebut, karena ini menjadi kewajiban faskes untuk mengusulkan dan kami akan memberikan feedback peringatan apabila mereka mengalami keterlambatan," imbuh Kirana.

Untuk insentif relawan dari Januari hingga Juli 2021 telah terbayarkan sebesar Rp 345,09 miliar. Pembayaran insentif tersebut diberikan kepada relawan yang bertugas di fasyankes yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Di antaranya, rumah sakit darurat baik itu Wisma Atlet ataupun Asrama Haji, rumah sakit lapangan yang ada di beberapa daerah, seperti di Malang dan Madiun. Kemudian rumah sakit pusat atau vertikal, rumah sakit TNI/Polri, rumah sakit BUMN, balai dan laboratorium, RS swasta, RSUD, RS Kementerian/Lembaga lainnya.

"Hingga Juli 2021 ini sudah dibayarkan kepada 50.000 pembayaran (relawan) di 624 fasilitas kesehatan yang dibayarkan," ujarnya.

Pembayaran insentif relawan menjadi salah satu prioritas Kementerian Kesehatan, sehingga dilakukan monitoring secara khusus. Lantaran dengan tambahan para relawan, para tenaga kesehatan dapat terbantu sehingga beban kerjanya tidak terlalu berat.

Secara keseluruhan untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes, di antaranya tunggakan insentif tahun 2020 dengan total pagu Rp 1,48 triliun sudah direalisasikan Rp 1,469 triliun dengan realisasi sebesar 99,3%.

Kemudian insentif tahun 2021 dari pagunya sebesar Rp 7,518 triliun, untuk Januari hingga Juli 2021 sudah dibayarkan Rp 4,755 triliun atau 62,6%. 

Adapun untuk santunan kematian dengan pagu Rp 80 miliar, telah diberikan kepada ahli waris 262 nakes yang meninggal dengan realisasi Rp 91,5% atau Rp 78,6 miliar.

"Jadi total keseluruhan untuk anggaran tahun 2021 ini sudah terealisasi 69,4%," jelasnya.

Selanjutnya: Kemenkeu catat realisasi anggaran program PEN mencapai 43% per 13 Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×