Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para pengusaha berharap revisi aturan ini akan lebih fokus pada pembenahan internal KPPU dan mengindari tumpang tindih aturan.
Pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Franciscus Welirang mengatakan, pembenahan KPPU perlu dilakukan terhadap tiga bagian. Pertama, sumber daya manusia, kedua, anggaran. Ketiga standar penilaian atawa key performance indicator.
Menurut Franky, selama ini organisasi KPPU masih lemah. Alhasil,sumber daya manusia pemeriksaan atas kegiatan usaha yang ada di Indonesia jadi tidak optimal. Selain itu, perlu ada penetapan standar penilaian yang jelas atas kinerja KPPU.
Menurut Franky, prestasi KPPU seharusnya dinilai dari banyaknya perusahaan yang patuh terhadap aturan persaingan usaha yang sehat, bukan dari banyaknya kasus yang diperiksa. Sebab, "(Kalau prestasi diukur dari jumlah kasus yang diperiksa), alhasil, KPPU akan terus mencari-cari (kasus) dan menghukum (pengusaha). Kondisi ini akan mematikan perekonomian," jelas Franky, belum lama ini.
Selain memperkuat KPPU, Franky bilang revisi UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga harus memperhatikan beleid yang lain seperti UU Perdagangan. Sebab, kata Franky dua kebijakan itu tumpang tindih lantaran di UU Perdagangan diatur dan boleh pengaturan harga. Sedangkan pengaturan harga dilarang di UU Larangan Monopoli.
Agar aturan ini tak tumpang tindih, Franky bilang, perlu ada klausul pengecualian terhadap barang yang diatur. Ia juga berharap pemerintah dan DPR melibatkan pengusaha untuk memberi masukan atas revisi aturan ini.
Komisioner KPPU Syarkawi Rauf menjawab penilaian miring pengusaha. Kata Rauf, dalam revisi UU anti monopoli nanti berisi pasal yang akan mengecualikan kebijakan pemerintah dalam stabilisasi harga kebutuhan pokok. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafiz Thohir bilang, revisi beleid anti monopoli akan dibahas setelah DPR selesai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. "Kami rapat intern dulu untuk menyelesaikan (pembahasan). Harapannya Oktober rampung," jelasnya. Ia menjamin, UU anti monopoli tak tumpang tindih, justru melengkapi kebijakan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News